Rincian Upah Lembur
Upah Per Jam
Rp 0
Total Upah Lembur
Rp 0
Kalkulator upah lembur berdasarkan standar Depnaker
Acuan: Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Rumus Dasar: Upah Per Jam = 1/173 x Gaji Pokok Bulanan