Hitung Lembur

Kalkulator upah lembur berdasarkan standar Depnaker

Rp

📖 Cara Perhitungan & Acuan

Acuan: Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Rumus Dasar: Upah Per Jam = 1/173 x Gaji Pokok Bulanan